oleh

Ayah Dan Anak Coba Selundupkan Narkoba Melalui Bakauheni

Kalianda, etalaseinfo.com – Di awal tahun 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan mengamankan tiga orang tersangka.

Dua tersangka yakni Ikhsan (63) serta Dedi (32) yang tertangkap adalah ayah dan anak, tertangkap sedang membawa paket Narkotika jenis shabu-shabu di dalam mobil yang sedang mereka kendarai.

Ikhsan (63) pria lulusan SD ini tinggal di Jalan Lintas Timur RT/RW 002/012, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan Dedi (32), tinggal di Jalan Kopi No.40 RT/RW 002/003 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga  BMKG Sebut Waterspout di Perairan Waduk Gajahmungkur Jawa Timur

Kasat Narkoba AKP Abadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBPZaky Alkazar Nasution mengungkapkan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Daihatsu Ayla Nopol BM 1729 AS warna abu-abu metalik pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, yang melintasi areal Seaport Interdiction Bakauheni, sekira jam 18.30 WIB,

“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan empat paket shabu-shabu yang disembunyikan dibawah jok penumpang yang dikendarai oleh pelaku Ikhsan (63) dan Dedi (32),” urai AKP Abadi, Minggu (17/1/2021).

AKP Abadi meneruskan, dari hasil interogasi petugas, diketahui tersangka Ikhsan (63) dan Dedi (32) memiliki pertalian darah sebagai ayah dan anak. Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke pulau Jawa ke Kota Surabaya.

Baca Juga  Hari Pertama Masuk Kerja Wahdi Gelar Apel Dan Sidak Sejumlah OPD

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor empat kilogram dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

“Tim Sat Narkoba Lamsel dipimpin langsung oleh Kasatnya sendiri, kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan para tersangka. Dalam kurun waktu empat hari, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021, tim berhasil menangkap satu tersangka lagi atas nama Danu warga Surabaya,” jelas mantan Kasat Narkoba Lampung Timur tersebut.

Baca Juga  Sepanjang Jalan Budi Utomo Kecamatan Metro Barat Rusak Parah

Tersangka Danu, kemudian dibawa oleh petugas dari Surabaya ke Mapolres Lamsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114  ( 2 ) dan pasal 112 Ayat (2)  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas AKP Abadi. (rls/Hp)

News Feed