oleh

Kunker Komisi Informasi Provinsi Lampung Diterima Wakil Bupati Lampung Barat Hasnurin

Lampung Barat, etalaseinfo (SMSI) –  Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat Padang Priyo Utomo, SH. menerima kunjungan Kerja (Kunker) Komisi Informasi Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021).

Kunker Komisi Informasi Provinsi Lampung ke Kabupaten Lampung Barat ini dipimpin oleh Ir. Ahmad Alwi Siregar selaku ketua dan didampingi wakilnya Erizal, S.Ag., serta Anggota.

Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menyambut baik atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Lampung ke Kabupaten Lampung Barat. Menurutnya kehadiran Komisi Informasi Provinsi Lampung itu memberi pencerahan terhadap pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga  Masalah Sanitasi Bukan Hanya Sekadar Membangun Sarana Prasarana Tapi Prilaku Masyarakat

“Atas nama pribadi dan pemerintah, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Mad Hasnurin.

“Tujuan Komisi Informasi ini sangat baik, untuk menyampaikan pencerahan terhadap kami yang ada di Lampung Barat,” sambungnya.

Dari hal tersebut, Mad Hasnurin berharap tujuan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat segera ditindaklanjuti.

“Bagaimana caranya agar informasi tidak tersumbat, sehingga apa yang disampaikan dapat ditindak lanjuti tentang keinginan kita untuk transparan dalam keterbukaan informasi publik,” pesannya.

Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar menyatakan tujuannya ke Kabupaten Lampung Barat selain silaturrahmi, juga dalam rangka mengajak berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten Lampung Barat dan masyarakat dalam keterbukaan informasi, karena menurutnya informasi merupakan hak setiap masyarakat.

Baca Juga  Bupati Parosil Paparkan Capaian Pitu Program Menyambut HUT Lambar Ke-30

“Di dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008, di situ ada hak masyarakat untuk mengetahui informasi, tujuannya supaya masyarkat ikut berpastisipasi. Sementara kewajiban badan publik memberikan informasi benar dan akurat serta tidak menyesatkan,” jelasnya.

Dia juga memaparkan, bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau (UU KIP).

Baca Juga  Sejumlah personel Militer dan PNS Melaksanakan kegiatan olahraga

“UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri,” pungkasnya.(Kf-kub-J)

News Feed