oleh

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Dua Pengedar Ganja 

Kedua pelaku yakni, UF (32) warga Margo Mulyo Kotabumi Ilir dan B (56) warga Campur Sari Kotabumi Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku kita amankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Pertama kita meringkus UF (32) saat berada di depan Alfa Mart Ahmad Akuan, dari tangan pelaku kita mengamankan 2 bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat 11.66 gram dan 1 unit Hp Nokia,” kata Aris, Jumat (15/10/21).

Tidak berhenti disitu lanjut Aris, petugas kembali melakukan pengembangan dengan meringkus B (56) pada saat di Campur Sari dengan barang bukti 9 bungkus daun ganja kering dengan berat 34,98 gram.

Baca Juga  DPRD Tubaba Hearing Sengketa Lahan 5 Keturunan Bandardewa dan PT HIM

“Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aris.(Trb-J)

News Feed