Tulang Bawang, etalaseinfo (SMSI) – Kecelakaan tunggal yang merenggut 3 nyawa terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tepatnya di KM 182+600 A, Menggala, Tulang Bawang pada Kamis, (16/09) Pukul 07:40 WIB.
Ada pun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Terios dengan plat nomor kendaraan B 1043 CFK.
Korban tewas ini satu diantaranya Balita bernama Keisha (6) warga Purwosari, Natar, Lampung Selatan dan Suci (19) warga Tangerang. Kemudian supir bernama Subandrio (51) warga Tangerang juga tewas di lokasi.
Selain 3 (tiga) korban meninggal dunia, terdapat 2 (dua) korban luka berat dan 3 (tiga) korban luka ringan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, sementara 1 (satu) korban luka berat lainnya dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda.
Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08.00 WIB.
Kecelakaan ini terjadi berawal saat minibus yang mereka tumpangi mengalami pecah ban.
Kasatlantas Polres Tulang Bawang AKP Suhardo mengatakan, ini kecelakaan tunggal, mobil minibus yang ditumpangi sembilan orang ini, tiga orang tewas di lokasi kejadian.
“Ketiganya tewas setelah minibus yang ditumpanginya terguling, sedangkan lainnya luka ringan. ,” kata AKP Suhardo.
Kronologis Kejadian, Sebelum pecah ban, minibus ini berjalan dari arah Bandar Lampung, hendak menuju Palembang. Mobil menagalami pecah ban saat di jalan lurus, setelah itu kendaraan hilang kendali.
“Setelah hilang kendali, mobil menabrak pembatas jalan, kemudian terguling. Atas kecelakaan yang terjadi, enam orang mengalami luka ringan yang masing-masing empat warga Tangerang dan dua warga Natar,” ujar Suhardo.
Terpisah PT.Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (LP-HK)










