oleh

Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi Dibekuk

 

Saibumi.com, Jakarta – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, seperti dilansir siberindo.co, Senin (15/3).

Baca Juga  Viral.!! Tak Miliki SPT, Oknum Pegawai Inspektorat Lamteng Periksa Kepsek SD Sambil Marah

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Menangkap Seorang Gadis Remaja Yang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.

Baca Juga  Ketua SMSI Lamteng Apresiasi Kinerja Kejari Dalam Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed