oleh

Kurir 240 Kg Ganja Ini Dituntut Mati Malah Sempat Tersenyum

 

Saibumi.com, MEDAN – Tidak ada hal meringankan, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (9/3/2021), kena tuntutan pidana mati.

JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi dalam amar tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Baca Juga  Secara Virtual, Walikota Metro Menjadi Pemateri Pembekalan Peserta Koas

Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 kg.

Terdakwa Pidana Mati Tersenyum

Sementara usai pembacaan tuntutan, terdakwa Pidana Mati yang mengikuti persidangan secara daring lewat video call ponsel tampak masih bisa tersenyum.

Melihat sikap tidak biasa dari terdakwa itu sempat mengundang senyuman terkesan ketir dari Hakim Ketua Jarihat Simarmata. Sikap terdakwa tersebut langsung membuat majelis heran.

Baca Juga  Satgas Monitoring Pengawasan Distribusi BBM Pastikan BBM Aman Dan Cukup

“Kamu dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujar Jarihat Simarmata seperti dilansir top metro jaringan Siberindo.co.

Persidangan pun akan berlanjut, Selasa depan (16/3/2021) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.

Pengembangan Kasus

Tim SatresNarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang dapat dari masyarakat. Petugas mendatangi rumah terdakwa pidana mati Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Ops Keselamatan, Sat Lantas Polres Metro Bagikan Masker Gratis

Kemudian polisi langsung masuk ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan. Selanjutnya, petugas menemukan 240 bungkus masing-masing seberat satu kg per bungkus dari dalam kamar terdakwa,

Dalam proses interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kg-nya dan menurut rencana akan dijual kembali.

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed