oleh

Kebakaran Hanguskan Rumah Ema Onih di Lebak

 

Saibumi.com, Banten– Si jago merah menghanguskan rumah panggung milik seorang janda tua, Ema Onih, (60), warga Kampung Kulandung RT. 04 RW. 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten. Selasa, (16/03/2021).

Salahsatu keluarga korban, Jeli (40), menuturkan, saat kejadian kondisi rumah lagi kosong, “Karena Ma Onih sedang nginep di rumah anaknya Oji yang sakit,” terangnya.

Lebih lanjut Jeli mengatakan, kejadian diketahui saat pemilik rumahna hendak pulang kerumahnya sekitar pukul 7.15 WIB dini hari, “Kami pun dengan warga sekitar upaya untuk melakukan memadamkan api, tapi sayang berhubung di kampung ini darurat air dan rumah itu rumah panggung yang dibuat dari kayu dan bilik, sehingga rumah itu tidak bisa diselamatkan ludes terbakar berikut semua barang-barangnya, kejadian kebakaran diduga dari Kosleting arus pendek listrik,” tuturnya.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bandar Lampung , Menerima Kunjungan PT .Bukit Asam Beserta Tim Tipditer Ditreskrimsus Polda Lampung

Sementara itu, Ucup Supriatna, Kepala Desa Mekarsari, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya kang kami dari pihak Desa menerima laporan dari warga kejadian kebakaran tersebut sekitar pukul 07.15 WIB dan setelah itu saya dan Babinsa langsung meninjau TKP (lokasi kejadian) dan ternyata rumah ma Onih sudah habis terbakar berikut dengan barang-barangnya,” jelasnya seperti dilansir koran banten jaringan Siberindo.co.

Baca Juga  Polres Way Kanan Bekuk Pelaku RM Miliki Sabu di Kampung Sri Basuki Asal Bangun Rejo Kalianda

Kades pun berharap adanya bantuan dari berbagai pihak, “Dan saya berharap ada perhatian dari pihak instansi dan para dermawan agar bisa membantu untuk membangun kembali rumah dan kebutuhan sandang pangan untuk ma Onih karena mengingat beliau seorang janda tua yang kebetulan anak nya pun lagi sakit,” harap Kades Mekarsari.

Diketahui, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut sementara kerugian ditaksir mencapai Rp. 50 juta an.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Kota Bumi Sosialisasikan PERMENKUMHAM Nomor 24 Tahun 2021

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed