LAMPUNG1.COM, PESAWARAN-Kejaksaan Negeri Pesawaran memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) setelah penandatanganan bersama dilakukan 16 Kepala Desa se-Kecamatan Way Lima, Selasa (16/02/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tinamawati BR. Saragih, S.H., M.H, menyampaikan, pihaknya siap melakukan pendamping hukum dalam permasalahan apapun.
” Hal itu setelah penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh 16 Kepala Desa,” ujar Kepala Kejari Pesawaran usai Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Balai Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima.
Menurutnya, acara ini dapat terlaksana dengan baik, khususnya MoU dalam hal bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
” Hal ini meliputi dalam keperdataan. tindakan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum,” jelas Tina, saat itu didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Dinda Gloria, SH., MH, dan Tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepada desa, ujar Tina, dalam hal ini juga kejaksaan melalui jaksa pengacara negara siap melakukan pendampingan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam hal pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa (DD dan ADD).
” Terutama program yang tidak tepat sasaran, jadi Kejaksaan Negeri Pesawaran siap melakukan pendamping hukum dalam permasalahan apapun di desa,” pungkasnya. (wahyudin/red).










