oleh

Polsek Wonosobo Limpahkan Spesialis Penggelapan Sepeda Motor

Wonosobo, etalaseinfo.com – Seorang tersangka penggelapan sepeda motor bernama Sobari (26) dilimpahkan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (15/12/20).

Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, pelimpahan berdasarkan surat Kajari Tanggamus No : B – 1420 / L. 8.19.8/Eoh.1/12/2020, Tanggal 15 Desember 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Sobari telah lengkap (P-21).

“Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan siang tadi pukul 12.00 Wib,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga  Kembali Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Resedivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Lanjutnya, pelimpahan tersangka itu juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka Sobari (26) merupakan resedivis kasus Curas dan pengelapan itu, sebelumnya ditangkap Polsek Wonosobo, pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pekon Sri Melati, Wonosobo.

Baca Juga  Peringatan Tsunami Aceh, Gubernur Ucapkan Terimakasih pada 53 Negara

Penanangkapan itu berdasarkan laporan Eni (51) pada Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Mereka sama-sama satu pekon. Sebab melakukan penggelapan dengan modus pura-pura pinjam motor namun ternyata digadaikan.

“Saat itu tersangka meminjam sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, warna merah hitam. Alasan untuk menjual ponsel miliknya dan cuma sebentar. Tetapi sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnnya.

Baca Juga  Pendapatan Diproyeksi Sebesar Rp.2,166 Triliun, Nanang Ermanto Sampaikan Rancangan APBD TA 2022 ke DPRD Lamsel

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil penyidikan pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta. Lantas uangnya digunakan untuk bermain judi kartu remi jenis yongka.

“Atas perbuatannya, Sobari dipersangkakan pasal 372 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

News Feed