oleh

Kejari Kalianda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Senpi dan Sajam

Kalianda, etalaseinfo.com (SMSI)  – Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yespi Cory, SH hadiri pemusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika dan tindak kejahatan lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/7/2021) di halaman kantor kejaksaan setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 63 perkara diantaranya sabu-sabu seberat 361, 4063 gram, ekstasi 41 butir, ganja 662,9262 gram, psikotropika terdiri dari 16 jenis, HP sebanyak 25 unit, alat hisap sabu (bong) 27 buah, 1 pucuk senpira dan 4 butir amunisi dan 5 bilah senjata tajam.

Baca Juga  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Lampung Bersama Partai Pengusung Capres Ganjar Pranowo Mengadakan Rapat Persiapan Pembentukan Tim Kampanye Provinsi Lampung

Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini yakni, barang bukti Narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Sebagaimana intruksi presiden, kita musnahkan barang bukti Narkoba ini, sebagai bentuk perang kami terhadap narkoba,” jelas Dwi.

Ia pun sempat bercerita, manakala dirinya turun ke salah satu desa, sempat ada warga yang menanyakan, bagaimana tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Nanang Ermanto Tinjau Pedagang Eks Pasar Bakauheni di Pasar Siring Itik, Pasca Relokasi

Dwi Astuti juga menjelaskan, dalam momen pemusnahan itu, pihaknya mengundang Lurah di Kecamatan Kalianda, agar dapat ikut menyaksikan proses pemusnahan berbagai barang bukti tersebut.

“Makanya, dalam kesempatan ini kami mengundang pak Lurah. Jadi, barang bukti yang ada di kejaksaan dimusnahkan dan diketahui juga pak lurah yang notabenenya pemimpin masyarakat di kelurahan,” kata Dia.

Baca Juga  HMI Batko Sumbagsel Bersama HMI KOHATI Cabang Bandar Lampung Vaksin di Gerai Polda Lampung

terlihat dilokasi, barang bukti terkait Narkoba dan psikotropika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda pemotong.

Hadir dalam kesempatan itu, kapolres Lamsel, dandin 0421/LS, kepala BNNK, Kepala Lapas Kalianda, Kepala PN Kalianda, pihak MUI dan sebagainya. (Kf-Da-J)

News Feed