Kalianda, etalaseinfo.com (SMSI) – Terkait pemekaran Desa ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demikian dikatakan Hero(Hemdry rosadi) Ketua DPRD Lamsel saat melakukan fokir si Desa Tajimalela kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu.
“Diantaranya, untuk wilayah kepulauan Sumatera, dimana usia desa induk sudah mencapai 5 Tahun keatas, selain itu wilayah yang akan mekar menjadi desa harus memiliki penduduk sebanyak 4000 Jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Setelah itu baru syarat lainnya mulai dari wilayah kerja memiliki akses jalur transportasi, memiliki SDA dan SDM pendukung, sarana dan prasarana serta pelayanan publik lainnya” Ujarnya.
Hero juga menambahkan akan berupaya membantu keinginan masyarakat baik secara substansi ataupun secara pribadi dan desa induk juga bisa membantu pendanaan untuk sarana dan prasarananya.
“Nanti desa induk ini saya berharap desa induk bisa membantu pendanaannya, serta selain itu saya pribadi juga akan membantu, karena memang masyarakat saya semua yang ada disini” Pungkasnya.
Diakhir acara, Kades Tajimalela Syahrul efendi menjelaskan bahwa sebelum wilayah Dusun Kubu Panglima mekar menjadi desa yang baru, maka pihaknya akan fokus kepada sarana dan prasarana yang dimulai dari jalur transportasi. Meskipun nantinya Ia tidak menjabat Kades lagi, namun tanggungjawab tersebut (pemekaran_red) akan tetap dikawal sebagai bentuk rasa peduli, serta akan menitipkan keinginan masyarakat tersebut kepada Kades terpilih selanjutnya.(Sabda)










