Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Berdasarkan keputusan surat edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 10 Mei 2021, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati S.Sos,S.ik,M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata/hiburan.
Pengaturan pada tempat wisata/hiburan dimaksud adalah, untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang telah di laksanakan mulai tanggal 13-16 Mei 2021,” ujar Kapolres Metro , sabtu (15/5/21).
Ia mengatakan alasan penutupan tempat wisata/hiburan tersebut agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.
“Setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan tersebut agar masing-masing pengelola membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri,” tegas Kapolres Metro.(Hms-Di)










