oleh

Usai Coba Memperkosa IRT, Remot Diringkus Unit Reskrim Dan Meringkuk Di Polsek Tanjung Bintang

Tanjung Sari, etalaseinfo.com (SMSI)  –  Turyani alias Remot (36) warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan (Lamsel), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanjung Bintang.

Itu setelah, dirinya diringkus tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Rabu 14 April 21 kemarin, usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (25).

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafids mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku dirumah korban sekitar pukul 23.00 wib, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga  Rekapitulasi PPK Se Kota Metro Paslon Jalur Independen Unggul

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian dapur. Kemudian pelaku langsung menuju kamar korban,” Terangnya, Kamis (15/4/2021).

Dalam kondisi telanjang, lanjut Kompol Talen, pelaku kemudian memegangi kaki korban yang saat itu tengah tertidur. Sontak, lantaran kaget, korban berteriak. Lantaran panik karena korban teriak, pelaku lari ke dapur dan mengambil senjata tajam jenis pencong.

Baca Juga  Kapolri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi III DPR RI

“Pelaku mengancam dengan senjata tersebut agar korban diam. Sehingga terjadilah perebutan senjata antara korban dan pelaku. Senjata berhasil direbut oleh korban dan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang,” Lanjutnya.Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah rem-1024x768.jpg

Kompol talen meneruskan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa ketakutan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna proses hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari,” Tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Pesibar Gelar Rapat Persiapan Rencana Kunjungan Puan Maharani Dan Kapolda Lampung

Kemudian, setelah dilakukan ontrogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 bilah pencong yang bergagang besi dengan panjang kurang lebih 50 cm dan 1 pasang sendal merk ardiles warna hitam,” Tutupnya. (Humas)

News Feed