oleh

Tidak Boleh Donor Darah Selama 6 Minggu Setelah Divaksin

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed mengingatkan para sasaran penerima vaksin tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah.

Hal ini sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

“Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor kata PAPDI,” kata Aditya, Jumat (15/1).

Baca Juga  Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Menurutnya, para sasaran penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca vaksin kedua.

“Kita nanti dapat darah dari mana. Aku juga sudah pusing mikirinnya, sayakan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksnin. Selama 6 minggu tidak boleh donor darah,” ujarnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

Lanjutnya, proses vaksinasi secara bertahap telah tepat, agar tidak terjadi kekosongan stok darah.

Baca Juga  Bupati Lamteng Musa Ahmad Ikuti Acara Dzikir dan Do'a Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka

“Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita gak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin 6 minggu gak ada darah,” jelasnya.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed