oleh

Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Terima Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Dari Subdit – IV Reskrimsus

-Tak Berkategori

Bandar Lampung, etalaseinfo.com (SMSI)  – Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung kembali telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, dengan Nomor : W9. PAS.17.PK.02.02.01-342 Tanggal 14 Juli 2021 dan Berita acara Penelitian Basan Baran Nomor: W9.PAS17.PK.02.02.01-340, selanjutnya meneliti syarat-syarat yang otentik dengan Surat Kepolisian Daerah Lampung (POLDA) Nomor B/913/VII /2021/ Subdit-IV/Reskrimsus.(14/7/2021)

Baca Juga  Koordinator Program Bedah Rumah Di Lampung Timur Diduga Korupsi Rp 320 Juta

“Kepala Rupbasan, Irwadi menjelaskan adapun barang bukti yang di titipkan antara lain ,” 31 (tiga puluh satu) drum yang berisikan bahan bakar minyak mentah/cong jenis premium yang masing-masing drum berisi ± 200 liter dan 30 (Tiga puluh) buah jerigen yang berisikan minyak mentah/ cong jenis premium yang telah diberikan pewarna, yang masing-masing jerigen berisikan ±34 (tiga puluh empat) liter ungkapnya.

Seanjutnya, 18 (delapan belas) buah jerigen yang berisikan minyak mentah/cong jenis premium yang telah diberikan pewarna, masing-masing jerigen berisikan ±18 (delapan belas) liter, 1 (satu) unit tempu /tekmon (tempat penampungan), 1 (satu) unit alkon/mesin sedot merk YA-OKE  2 (dua) buah kaleng bahan pewarna masing-masing warna kuning dan biru Merk COLOURSEA BRAND.

Kemudian 4 (empat) buah takaran minyak masing-masing berkapasitas 1 (satu) liter 2 buah, 5 (lima) liter 1 buah, 10 (sepuluh) liter 1 buah. 2 (dua) buah corong minyak. 1 (satu) gulung selan warna kuning dengan panjang ±5 (lima) meter.  Kegiatan dilaksanakan dan tetap mengikuti prokes tutupnya .(Red-J)