oleh

Polres Pesawaran Bekuk Penodong, Satu Kabur

 

Saibumi.com, Tegineneng–Aksi kejahatan masih terus terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran, Lampung. Bahkan, berbagai modus operandi dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui dan memperdaya korban.

Terbaru, aksi penodongan dilakukan oleh dua warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Satu tersangka berhasil diamankan SP (29) sementara satu yang lain PJ masih dalam pengejaran.

Sementara korbannya, I Putu Andi Supriawan (19) pengendara motor asal Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang sedang menuju Bandarlampung. Korban sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU, saat dua pelaku menodongkan pisau dan merampas barang milik korban berupa handphone dan tas kecil.

Baca Juga  Lima Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Di Limau Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pelaku memaksa korban dengan menodongkan pisau kecil untuk menyerahkan handphone serta tas kecil yang dibawa.

“Kejadian pada dua pekan lalu, Pelaku memaksa dengan menodongkan pisau dapur warna silver dengan gagang hitam, lalu korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan tas kecil berisi handphone merk Realmi dan headset,” katanya seperti dilansir  harianmomentum.com, Kamis (14-1-2021).

Baca Juga  Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Sat Polairud bersama Sat Narkoba Polres Lampung Timur

Atas kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian jutaan rupiah dan mengalami trauma atas ancaman pelaku. Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14-1) pagi sekira pukul 11.00 wib.

“Setelah menyerahkan barang milik korban, pelaku sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, namun rekan pelaku menghampiri dengan membawa golok, dan keduanya berhasil kabur,” tambah Vero.

Baca Juga  Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Setelah Dicari Oleh Polsek Gedung Aji

Atas perbuatan tersangka diamankan Polsek Tegineneng berikut barang bukti: tas pinggal merk Cruiser, dan Handphone merk Realmi, serta satu bilah pisau dapur  sepanjang 25 Centimeter.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” sebut Vero.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed