oleh

Bawaslu Lampung Bantah Sinyalemen PDIP Diskualifikasi Eva-Deddy

 

Saibumi.com, Bandar Lampung Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah membantah sinyalemen PDIP, bahwa keputusan mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwakot Bandarlampung beraroma gratifikasi.

Khoir, sapaan Fatikhatul Khoiriyah membantah adanya gratifikasi dalam pengambilan keputusan sidang pelanggaran terstruktur sistematis dan masif itu (TSM).

Semua proses menurutnya dilakukan sesuai aturan yang seharusnya, bahkan disiarkan secara live sehingga dapat disaksikan seluruh masyarakat.

Baca Juga  Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tangkap Pelaku Bobol Rumah

“Penanganan Pelanggaran TSM dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara live jadi semua proses persidangan bisa dilihat oleh semua masyarakat, tidak ada gratifikasi dalam pengambilan keputusan Bawaslu,” kata diadia seperti dilansir RMOLLampung.id, Rabu (13/1).

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay menilai ada motif lain dan ada aroma gratifikasi dibalik putusan tersebut.

Baca Juga  Rapat Pembahasan Aset Tanah Kantor Bupati Digelar Pemkab Pesisir Barat

Sebab, hal serupa pernah terjadi pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu.

“Hal ini harus diusut tuntas, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ini demokrasi, menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Mingrum yang juga Ketua DPRD Lampung .(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed