oleh

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Amankan Pelaku Hasil Pengembangan

Lampung Tengah, etalaseinfo.com (SMSI) – Setelah Menangkap Pelaku Berinisial AH Als Anton kemudian dikembangkan Lagi, dari hasil pengembangan tersebut, berhasil menangkap Pelaku Berinisial AA Als Andi (42), warga Jalan lintas Timur Kampung  Gunung  Batin Ilir Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap dijalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin ilr Kec Terusan Nunyai  Lampung Tengah, Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Wirabrata, S,Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Setelah menagkap Pelaku AH Als Anton kemudian kita kembangkan lagi untuk menangkap pelaku yang besar dengan cara memesan atau membeli barang dan tempat telah kita janjikan.

Setelah Barang dipesan Pelaku AA Als Andi  datang terlebih dahulu dengan tempat yang telah dijanjikan pelaku setelah itu barang diserahkan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu, berat beserta bungkus 51,64 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dalam – 1 (satu) buah tas kulit warna hitam, kata Dwi.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 2-6-300x238-1.jpg

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku AA Als Andi  kita dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan  Pasal 122 ayat (2) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Peringatan Isa Al-masih 2021 Polres Way Kanan Jaga Gereja

Setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 (lima) gram dan  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati “ Pungkasnya. (Rls-Din)

News Feed