oleh

Andung Saputra Jadi Korban Penipuan Diduga Oknum TNI

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat pasti mengalami jatuh juga, dan ini slogan yang tepat untuk seorang oknum anggota TNI yang maksud hati menolong orang untuk menjadi TNI, namun sial yang satu ini selalu mengalami kegagalan.

Salah satu Korban penipuan calon pegawai negeri sipil TNI tahun 2012 oleh seorang oknum anggota tentara Nasional Indonesia ( TNI) yang masih aktif .

Dengan modus menjanjikan akan menjadikan diri korban menjadi seorang calon anggota TNI melalui pendaftaran penyaringan CPNS 8 tahun silam.

Dengan iming iming dan janji manis yang di berikan oleh oknum tersebut, akhirnya melalui orang tua korban memberikan sejumlah uang ( 70.000.000,-) Kepada oknum TNI yang beralamat di kampung Nunggal Rejo kecamatan punggur kabupaten Lampung tengah, dengan kesepakatan bahwa bila korban tidak jadi di angkat menjadi anggota TNI maka uang tersebut akan di pulangkan 100 % .

Baca Juga  Walikota dan Wakil Walikota Metro Salurkan Insentif Rumah Ibadah

Ironisnya dengan berjalannya waktu hingga dua kali mencoba untuk ikut tes ternyata selalu tidak ada hasil dan selalu mengalami kegagalan , sehingga dengan di dampingi anggota POM TNI wilayah metro korban untuk menagih janji yang pernah di janjikan bahwa yang akan di kembalikan 100%.

Dari hasil pertemuan yang di mediasi oleh anggota POM TNI metro, antara korban dan oknum tersebut membuahkan hasil bahwa oknum tersebut mengakui atas semua yang telah di lakukan dan dirinya berjanji akan mengembalikan yang titipan yang pernah diterimanya 8 tahun silam, dengan dibubuhkan tanda tangan di atas materai 10 ribu , jelas andung kepada wartawan Jumat 9 April 2021.

Baca Juga  Simak, Cara Sehat Turunkan Kolesterol secara Alami

Menurut saksi korban (suhud) membenarkan bahwa dirinya yang mengenalkan antara korban ( andung Saputra bin Suwardi yang beralamat kampung Sapto Mulyo kecamatan gotagajah Lampung tengah, dengan oknum TNI yang masih aktif ( Rml)

Hasil pertemuan yang di mediasi oleh beberapa pihak, korban dan pelaku masing masing bersepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian yang berisi bahwa, pihak oknum berjanji akan mengembalikan uang sejumlah 70 juta yang pernah di titipkan dengan cara cicilan pertama 10 juta dan bulan kedua sebesar 5 juara selanjutnya bulan ke tiga sebesar 5 juta , sedangan yang 50 juta di bulan ke empat langsung pelunasan .

Baca Juga  Koramil Dan Polsek Nguntoronadi Terus Dampingi Nakes Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Oknum TNI Rml saat akan di konfirmasi terkesan menghindar dan di duga sangati alergi dengan wartawan. (Din)

News Feed