oleh

Petugas Polsek Gedung Aji Ungkap Pelaku Curat Uang Tunai

Tulang Bawang, Lampung-
eSorang pria berinisial NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji, seperti dilansir lampungvisual.com, jaringan siberindo.co.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Kamis (11/03/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Marga Jaya.

“Kamis siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (13/03/2021).

Baca Juga  Satnarkoba Polres Lamsel, Kembali Berhasil Amankan Narkoba dan 6 Tersangka di Bakauheni

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB, di rumah korban Ponidi (51), berprofesi tani, warga Kampung Marga Jaya, saat rumah sedang dalam keadaan kosong di tinggal oleh penghuninya berangkat kondangan.

Korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya sebanyak Rp. 32 Juta yang disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidurnya telah hilang, saat anak perempuannya pulang dari bank usai membayar uang kuliah.

Baca Juga  Kapolri Mutasi beberapa PJU Polda Lampung, AKBP M Syarhan Kembali ke Lampung Jabat Kabid Propam

“Saat anaknya korban pulang dari membayar uang kuliah di bank, mendapati jendela pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar tidur telah hilang,” jelas Ipda Arbiyanto.

Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan uang tunai hasil kejahatannya telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras).

Baca Juga  Korban Hamil 7 Bulan, Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

News Feed