METRO, etalaseinfo.com (SMSI) – Tekab 308 Polres Metro Berhasil Meringkus Tersangka DPO Curanmor 6 TKP Di Kota Metro
Residivis sekaligus DPO Curat Polres Metro ini tak sanggup lagi berkata – kata setelah tiga peluru bersarang di kakinya. Pria 26 tahun itu kini hanya mampu menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Metro dengan ekspresi dua jari (Victori).
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, Saat dilakukan penangkapan tersangka Busro (26) oleh team Tekab 308 satreskrim polres metro sempat melarikan diri melalui pintu rumah belakang.
Pada saat tekab 308 menangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dengan mengunakan kayu dan batu di kediaman Desa Nibung, Kec.Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Tuturnya
“Saat tersangka diamankan tekab 308 Polres Metro didalam mobil, warga dan keluarga tersangka melawan dan membebaskan pelaku dengan melempari batu ke arah mobil polisi. Sehingga menyebabkan 1 unit mobil tekab 308 Polres Metro mengalami kerusakan pada kaca dibagian kiri” kata AKP Andri Gustami saat Konferensi Pers, Jum’at, (12/03/2021).
Diketahui tersangka melakukan aksi nya di Kota Metro terdapat 6 TKP. Diantara nya 4 TKP di wilayah Kampus Metro Timur dan 2 TKP di 16 C Mulyojati Metro Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 motor metic merk Beat dengan nomor polisi BE 2268 NAN. Kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP (Curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adi)










