Jakarta, etalaseinfo (SMSI) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah :
- ER selaku Buyer Perindo, diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan;
- YAF selaku Plt. Vice President Pengolahan Hasil Perikanan, diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Terang Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH, Kamis 11 November 2021, (K.3.3)










