oleh

Kembali Tim Penyidik Jampidus Periksa Lima Saksi Terkait Tipikor PT.ASABRI

Jakarta, etalaseinfo (SMSI) –  Kamis 11 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Baca Juga  Polsek Katibung, Amankan Dua orang Pelaku Pencuri Ternak Sapi Yang Meresahkan Warga

Inisial kelima saksi yang diperiksa antara lain:

  1. A selaku Direktur Utama PT. Harvest Time dan Direktur Sinergy Megah Internusa, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  2. RHK selaku Tim Keuangan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  3. JI selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
  4. JAL selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
  5. ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham BCIP Tersangka B;
Baca Juga  HPN 2021 Dirgahayu ke-75 PWI, Mardiana : Komitmen Utama Jurnalisme untuk Kepentingan Publik

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH. (K.3.3)

News Feed