Saibumi.com (SMSI), Nasional – Penolakan 5 Gubernur melengkapi penolakan yang dilayangkan buruh dan mahasiswa lewat aksi demonstrasi besar yang berujung ricuh di berbagai wilayah pasca disahkannya UU Cipta Kerja Senin (5/10/2020) kemarin.
Gubernur dari 5 daerah ( Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, DKI Jakarta) itu berjanji akan menyampaikan penolakan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, bahkan beberapa dari mereka juga mengaku menolak pemberlakuan Omnibus Law yang dinilai tidak menguntungkan rakyat.
Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan meneruskan penolakan kaum buruh dan mahasiswa kepada pemerintah pusat.
“Jadi, UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam keterangan resmi melalui Humas Pemda DIY, Sri Sultan juga berjanji akan menyampaikan penolakan buruh kepada pemerintah pusat. Sultan juga akan memastikan surat protes dari para buruh sampai pada Presiden Jokowi.
“Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, dengan mengirim surat kepada Presiden,” kata Sultan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga melakukan dialog dengan para pendemo. Ia berjanji meneruskan aspirasi terkait penolakan Omnibus Law kepada pemerintah pusat.
Selaku ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023, Anies juga mengatakan jika dirinya siap untuk menggelar audiensi dengan seluruh Gubernur.
“Semua aspirasi yg tadi disampaikan akan kami teruskan. Besok ada undangan rapat semua gubernur, dan besok akan kita teruskan aspirasi ini,” ujar Anies, seperti dilansir dari Antaranews pada Jumat (9/10/2020).
Selain itu, Anies juga mengaku meski namanya tercantum dalam perancangan Omnibus Law, namun ia tak pernah dilibatkan dalam daftar penyusunan UU tersebut.
Tidak hanya di Pulau Jawa, melalui unggahan di akun Facebook pribadi, Gubernur Kalimantan Barat Bang Midji meminta agar tidak ada lagi demonstrasi di Kalbar terkait UU Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu, bang Midji juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatasi Omnibus Law.
“Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” tulis Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Demikian juga dengan Gubernur Sumatera Barat. Lewat surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan akan meneruskan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Surat tersebut akan ditujukan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk penolakan. (*)
Dilansir dari Suara.com jaringan media saibumi.com








