Lampung (Bumi1.com) Ratusan Satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah, saat ini dikembalikan kehabitatnya, oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Timur. Senin (12/10/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko mengatakan bahwa proses pelepasan ratusan satwa liar tersebut, dilaksanakan di seksi I RPTN Way Kanan dan Pusat Latihan Hajah Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Untuk Jenis-jenis satwa liar yang dilepaskan tersebut antara lain adalah Kukang Sumatra 29 ekor, Owa Ungko 1 ekor, Lutung Kelabu 1 ekor, Ular Sanca Batik 1 ekor, Ular Sanca Darah 14 ekor, Labi-Labi 3 ekor, Kura-Kura Ambon 150 ekor.
Selanjutnya untuk Kura-Kura Daun 9 ekor, Kura-Kura Pipih Putih 30 ekor, Baning Coklat 2 ekor, Cica Daun Sayap Biru 1 ekor, Cica Daun Besar 6 ekor, Kura-Kura Buku 2 ekor, Cica Daun Kecil 4 ekor.
“Satwa-Satwa liar ini, merupakan hasil penyitaan Petugas, dari para pemburu dan warga masyarakat yang menguasai tanpa dilengkapi perijinan yang sah, ” Jelasnya.
Dalam kegiatan pelepasan Satwa Liar itu juga dilaksanakan dengan tetap mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, untuk menghindari penyebaran Virus Corona (COVID-19). (*)










