oleh

Bawaslu Usut M. Nasir Gegara Rp127 Juta, Potensi Pidana & Pembatalan

PESAWARAN, FS – Tak semua perbuatan baik berbuah kebaikan, M. Nasir contohnya, calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 yang berpasangan dengan Naldi Rinara ini sedang diusut oleh Bawaslu setempat lantaran menyumbang Rp127 juta untuk pembuatan jembatan di Kecamatan Way Lima.

Pemberian uang oleh pesaing petahana nomor 2 Dendi Ramadhona – Marzuki ini, disalurkan melalui Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Pesawaran.

Uang tersebut, guna pembuatan jembatan berukuran 9 X 3 meter di Sungai Padang Ratu. Keberadaannya dipercaya bakal mempermudah mobilitas warga di tiga desa. Yaitu Kubu Batu, Sindang Garut, dan Gunung Rejo.

Sejauh ini yang bersangkutan mengaku bahwa Rp127 juta tersebut berasal dari kantong pribadinya guna merealisasikan harapan warga di sana.

Abdul Muthalib, anggota Bawaslu Pesawaran, mengaku masih mendalami hal itu.

“kami harus mempunyai syarat formil dan materilnya dulu, baru bisa di tindak,” kata dia, Senin (12/10).

Baca Juga  Pasien Positif Covid-19 Pesawaran Dimakamkan Bersamaan dengan Deklarasi Dermawan

Selain itu, kordinator divisi penindakan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), juga telah mengeluarkan surat peringatan, yang ditujukan pada paslon nomor 1 yang telah melalukan pelanggaran terkait tidak mengindahkan himbauan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan kampanye.

Diketahui, bukan kali ini saja pelanggaran itu dibuat, pelanggaran pertama pada 23-24 September, di Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, puluhan warga dikumpulkan dengan menggunakan bus Cendekia merah beratribut paslon Nasir-Naldi.

Baca Juga  Dendi Ramadhona : Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Pelantikan

Selanjutnya pada 27 September, masyarakat Kecamatan Way Khilau, kembali dimobilisir menuju Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima dengan menggunakan bus yang terpasang spanduk Bersinar.

Terakhir pada 28 September, sebanyak tiga bus warga Pesawaran juga dimobilisasi ke Pantai Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan.(FS/DUM)

News Feed