Saibumi.com (SMSI), Nasional – Pengamat hukum yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih meyakini majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal kepada para terdakwa. Vonis maksimal tersebut dapat ditambah pemberat berupa perampasan seluruh aset terdakwa dan pemiskinan terdakwa. (12/10/2020)
Upaya pemiskinan terdakwa juga didasarkan pada banyaknya pemegang polis Jiwasraya yang menjadi korban, dan menghindari adanya praktik suap pada saat terdakwa di dalam penjara untuk bisa memiliki sel yang mewah.
“Ini kan yang sering terjadi. Selain kurungan badan, memang perampasan kekayaan para terdakwa harus dikedepankan. Saya setuju dimiskinkan, dampak efek jera nya bisa sangat besar. Jika melihat perkembangan kasus ini, di media massa, saya rasa hakim akan memberikan vonis maksimal,” ujar Yenti.
Bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, sebelumnya ia menilai jika dengan alat bukti yang ada di persidangan, dan terbukti bisa dikaitan dengan pasal yang ada di ranah Tipikor dan TPPU hakim dipastikan akan memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Saya tidak mau mempengaruhi hakim cuma alat-alat bukti yang keluar di persidangan dan jika itu ada pasalnya, seharusnya bisa disebutkan oleh hakim meski putusannya 1 angka,” ujar Yenti.
Berangkat dari hal tersebut, tegas Yenti, sudah semestinya para terdakwa juga mendapat juga ganjaran hukuman yang berat berupa penyitaan seluruh aset terdakwa.
Sebelumnya, di dalam kasus dugaan megakorupsi Jiwasraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan. (*)
Dilansir dari Suara.com jaringan media saibumi.com










