oleh

Bupati Pesisir Barat Tinjau Pos Penyekatan Lemong, Jalinbar Pekon Rata Agung

Pesibar, etalaseinfo.com (SMSI) – Bupati pesisir barat menininjau pos penyekatan lemong, jl. lintas Sumatera pekon Rata agung 11 Mei 2021.

Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat  Sekda pesisir barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP. Asisten bidang Pemerintahan Audi Marpi, MM. dan perwakilan kepala OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten pesisir barat.

Bupati pesisir barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH., MH. menghimbau kepada masyarakat pesisir barat khususnya yang sedang diperantauan untuk tidak melaksanakan mudik lebaran susuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga  Kemenkominfo Dan Siberkreasi Lakukan Literasi Digital Dengan Tema "Tips Digital : Tiktok For Business" Untuk Wilayah Sumatera Dan Sekitarnya

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Bupati juga berharap dengan adanya larangan mudik lebaran tahun ini dapat menekankan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini sedang berstatus Zona Kuning.

Petugas melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintasi dari luar daerah kabupaten pesisir barat, jika kedapatan ada pengendara pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten pesisir Barat diarahkan untuk putar balik. Selain itu untuk pengendara yang dalam kategori pengecualian dilakukan Rapid test antigen.

Baca Juga  Polres Way Kanan Ajak 8.050 Warga Datangi Gerai Vaksin Presisi Guna Percepatan Vaksinasi Covid -19

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

Baca Juga  Segudang Prestasi SDN 2 Trimulyo Sekampung Lampung Timur

Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping), Pelayanan kesehatan darurat.

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan, Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI,  Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang, Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi, Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.(Kf-J)

News Feed