oleh

Masa Pandemi Covid-19 Perekaman E-KTP Di Kotabumi Dibatasi

Lampung Utara, etalaseinfo.com (SMSI) – Kecamatan Kotabumi pada masa Pandemi Covid-19 membatasi pelayanan perekaman KTP, tanpa menolak pelayanan surat penting,Kamis(11/02/2021).

Selain itu, jam pelayanan juga dibatasi, Petugas kecamatan hanya membuka pelayanan perekman sampai pukul 12:00 WIB. Meski begitu, Iwan Sagitariza S.I.P M.N selaku Camat menjamin, di tengah pandemi ini, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan memenuhi protokol kesehatan.

“Tidak terlalu ramai yang datang,kadang sehari saja tidak sampai 10 orang,” ujarnya.

Ia menambahkan selama pandemi ini, pihaknya juga menyediakan fasilitas protokol kesehatan salah satunya untuk mencuci tangan.

Termasuk, mewajibkan warga yang berurusan, agar memakai masker dan menjaga jarak. Tujuannya, untuk waspada dan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini, khususnya di lingkup kecamatan.

Baca Juga  Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta Dengan 7 Tersangka

Dalam hal ini ia juga menyampaikan harapannya agar masa pandemi ini cepat berlalu, agar masyarakat bisa beraktifitas kembali seperti biasa.

“Yang penting saat ini, patuh dulu atas protokol kesehatan,” pungkasnya. (Rls)

News Feed