Saibumi.com, Bandar Lampung –
Pasar tradisional menjadi salah satu lokasi paling banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Seperti Pasar Kaget di Jalan tupai Gang Cempaka II, Kedaton, Bandarlampung.
Dilansir Kantor Berita RMOLlampung Minggu (10/1), pasar ini selalu diserbu masyarakat yang menjadikan kerumunan sehingga menyebabkan pelanggaran prokes.
Pelanggaran prokes tersebut yakni tidak memakai masker, tidak mengunakan handsanitizer, tidak menjaga jarak bahkan tidak mencuci tangan pada saat memasuki area pasar.
Kemudian di pasar kaget ini tidak ada penjagaan dari aparat keamanan baik itu bintara pembina desa (Babinsa) ataupun Bhabinkamtibmas.
Warga, Rina (28) mengatakan tidak ingin memakai masker lantaran pasar dekat dengan rumah dan terkait sanksi tidak tahu.
“Lupa tadi untuk pakai masker. Karenakan cuman kepasar dan dekat dari rumah jadinya pergi saja. lagian hanya sebentar terus pulang lagi kalau sudah belanjanya. Kalau denda saya tidak tahu,” kata Rina.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar, mengatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka akan terkena ketentuan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak maksimal Rp1.000.000.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










