oleh

Didemo, PT IGF Natar Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Independensi Glass Fabricator (SPL FSPMI PT IGF) melakukan mogok kerja di depan PT IGF Jalan Raya Branti Hajimena Pemanggilan Gg. Melati Raya No. 2, Natar, Lampung Selatan.

Direncanakan mogok kerja dilakukan selama 4 hari (Senin hingga Kamis) setiap minggunya, sampai adanya kesepakatan dari pihak PT IGF untuk memenuhi hak-hak normatif. Aksi ini dimulai dari hari ini, Senin (11/1) dari pukul 07.00-15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis, seperti dilansir RMOLLampung.id, perusahaan melakukan ‘dosa-dosa’ terhadap para pekerja. Mereka meminta PT IGF memenuhi hak-hak normatif dengan terlebih dahulu mendiskusikan pembuatan peraturan perusahaan yang telah sahkan oleh Dinas Tenagakerja Lampung Selatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam mekanisme pembuatan dan penyusunan naskah Peraturan Perusahaan, PT IGF tidak berpedoman pada tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan Perusahaan sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

Tidak menjalankan hasil nota pemeriksaan I Nomor: 560/1639/V.08/02/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Nota Pemeriksaan II Nomor : 560/1804/V.08/20/2020 tertanggal 08 Juni 2020 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk penetapan status hubungan kerja bagi pekerja yang telah melebihi masa kerja diatas 3 Tahun sampai 10 Tahun lebih masa kerjanya menjadi PKWTT.

Baca Juga  Polda Lampung Buka Penerimaan Anggota Polri Tahun 2021, Ini Penjelasannya

Kenaikan upah tahun 2021 berdasarkan Pasal 88 ayat 1 dan ayat 3 huruf (i) stuktur skala pengupahan yang proporsional Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 4 ayat 1 Permen Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerja dan BPJS Kesehatan pembayaran iuran kepersertaan, cuti tahunan tidak diberikan kepada pekerja, hari libur nasional dan keagamaan tidak dibayar.

Baca Juga  Kapolres Lamsel, Pimpin Apel Gabungan Patroli Skala Besar

Upah tidak dibayar saat pekerja dirumahkan, menikah, istri melahirkan, pekerja sakit tidak dibayar upahnya walau adanya surat keterangan dari dokter. Lalu perusahaan PT IGF berupaya untuk menghentikan, membrangus kegiatan Serikat Pekerja/Union Busting dengan mem-PHK seluruh para pengurus dan Anggota Pimpinan.(andi)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

 

News Feed