Lampung Timur, etalaseinfo (SMSI) – Kejaksaan Negeri Lampung Timur, menahan oknum Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang berinisial MH (49) tahun, Kamis 9/12/2021 berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negri Lampung Timur, no.print-1993/L.8.16/Fd.1/12/2021. Jum’at 10/12/2021.
MH ditahan atas dugaan melakukan korupsi/ penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019 dengan total kerugian Negara keseluruhannya mencapai Rp. 179.355.000 (seratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah ), menurut keterangan Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan kepada awak media bahwa DD Tahun 2018-2019 untuk sejumlah kegiatan telah digelapkan.
“Pada 2018 dan 2019 Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan Drainase, Gorong-gorong, Pembangunan Balai Desa, Kolam Drainase Perikanan, Jembatan Plat Beton, dan Lain-lain, dalam proses pembangunan tersebut, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh MH dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja. Dari mark-up upah tukang atau pekerja pada 2018 dan 2019 tersebut Dana Desa yang disimpangkan mencapai Rp179,355 juta” jelasnya.
“Besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021, selanjutnya setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lampung Timur, kata Habi Hendarso, Mh kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mh kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. Penahanan Mh tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021, berdasarkan surat perintah penahan tersebut, Mh kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB hari Kamis tanggal 09 Desember 2021″ terangnya.
Habi Hendarso menyebutkan ” tersangka Mh ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Kemudian dia akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999″ pungkasnya. (Rls/hb)









