oleh

Rakoor Satu Data Indonesia Kabupaten Way Kanan Dipimpin Sekda Saipul

Way Kanan, etalaseinfo (SMSI) –  Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/11/2021) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dihadiri oleh Kepala dan unsur Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Hukum Setdakab.

Rakoor diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada Data dan Informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Rakoor tersebut dijelaskan bahwa pengaturan SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Dengan Tujuan Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, Keterbukaan dan transparansi Data sehingga perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data serta Mendukung sisten statistic Nasional Peraturan Perundang-Undangan.

SDI harus dilakukan berdasarkan prinsip Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data yaitu Konseo, Definisi, Klasidikasi, Ukuran dan Satuan, serta Standar Data yang berlaku litas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat, Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data diatur dalam Peraturan menteri, Peraturan Lembaga atau Peraturan Badan sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.  

Baca Juga  Kabagren, Kasat Intelkam, Dua Kapolsek Jajaran Polres Tanggamus Diserahterimakan dan Lantik Kabaglog

Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah dilaksanakan oleh Pembina Data Tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah, Walidata pendukung dan Produsen Data tingkat daerah.

Penyelenggaraan SDI terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria Mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Prsiden dalam RPJM dan/atau Rencana Kerja Pemerintah, Mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan Memenuhi kebutuhan mendesak.

Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Daftar data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat. Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga  Hadi Siswanda Ketua Umum DPW Perisai Prabowo Sumatera Utara;“Prabowo-Gibran Ingin Rakyat Sejahtera”

Sementara, pembatasan akses terhadap Data di Portal SDI dilaksanakan oleh Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.(Kf-Mar-J)

News Feed