Trimurjo, etalaseinfo (SMSI) – Proses panjang Perbaikan/Perubahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kelurahan Trimurjo periode 2018 dengan jumlah 72 bidang mencapai 99% yang sudah jadi.
Masyarakat Trimurjo yang pada saat itu mendaftarkan tanahnya untuk ikut dalam PTSL tentunya mengharapkan proses PTSL segera selesai.
Dari jumlah 1600 bidang tanah di kelurahan Trimurjo yang pada saat itu (th 2018) mendaftarkan PTSL di kelurahan Trimurjo melalui pokmas ada 72 bidang tanah yang harus di perbaiki karena ada kekeliruan sehingga harus di revisi/ralat.
Kesalahan/kekeliruan tersebut terjadi karena pendataan.
Contoh luas tanah yang tidak sesuai dengan luas tanah pemiliknya, kemudian ada juga kesalahan nama pemilik tanah, yang tidak sesuai dengan nama pemilik tanah, ada juga letak tanah yang tidak sama dengan peta lokasi.
Dwi Hartoyo yang membantu revisi/ralat tersebut mengatakan kepada awak media proses revisi/ralat terhadap kekeliruan PTSL tidak semudah yang dibayangkan, karena diperlukan ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan lagi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan untuk masyarakat Trimurjo yang mengajukan permohonan proses revisi dan belum jadi diminta agar sedikit bersabar karena masih dalam proses.
Yang perlu masyarakat ketahui bahwa Perbaikan sertivikat dilakukan oleh BPN bukan Pokmas, sehingga perlu proses dihimpun semua dan didata bentuk kesalahannya, baru dilaporkan ke BPN, jadi bukan satu-satu lantas dirubah oleh Pokmas, sehingga memerlukan waktu ang lumayan lama.
Selain itu menurutnya perbaikan/revisi PTSL ternyata bukan hanya kelurahan Trimurjo, banyak juga kelurahan dan daerah lainnya yang mengajukan perbaikan.
BPN (Badan pertanahan Nasional) juga meminta kepada masyarakat agar bersabar untuk sertifikat tanahnya yang masih dalam proses perbaikan atau belum jadi.
Sementara itu Tugino masyarakat Trimurjo yang di bantu kepengurusan mengucapkan terimakasih karena akhirnya surat tanahnya (sertifikatnya) sudah jadi, pak Dwi terimakasih ya sudah bantuin ujarnya.
Tugino mengajukan revisi/ralat untuk tanah yang ia miliki karena salah dalam pengukuran luas tanah miliknya. Saya mengajukan perbaikan / Ralat karena luas tanah saya tidak sesuai, jadinya ya saya ajukan lagi untuk di revisi biar bener jelasnya.
Setelah menunggu beberapa lama sertifikat tanah yang di ajukan melalui PTSL akhirnya selesai juga terang Tugino gembira.
“Alhamdulillah mas sertifikat tanah saya sudah jadi, luas tanah yang saya miliki juga sudah sesuai sama seperti yang ada dalam sertifikat jelas Tugino kepada awak media. (Rul)










