oleh

146 Ribu Pemilih di 8 Wilayah Lampung Terancam Tak Bisa Memilih

BANDAR LAMPUNG, FS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami sedang mencari terobosan agar 146.168 pemilih di 8 kabupaten kota bisa menyalurkan hak suaranya.

Mengingat hingga kini mereka tak memiliki surat keterangan atau bahkan KTP  elektronik.

Padahal regulasi yang ada, hal itu syarat utama untuk memasuki bilik suara demi memenuhi hak politiknya.

Baca Juga  Lampung Targetkan Produksi Padi 3 juta ton

Untung saja PKPU mengakomodir surat keterangan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Dokumen itulah yang sedang diupayakan pihak penyelenggara agar pada 9 Desember 2020 mendatang mereka bisa memilih,” ujar Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung, Selasa (10/11).

Adapun perincian DPT yang berstatus belum perekaman KTP elektronik yaitu : Bandar Lampung terdapat 15.520 pemilih.

Baca Juga  OTT jadi Gambaran Gagalnya Pemprov Lampung Cegah Prilaku Koruptif

Metro 1.637, Lampung Tengah  63.973, Lampung Timur 33.210,  Lampung Selatan13.103, Pesawaran 7.176, Waykanan  7.705, dan Pesisir Barat 3.844 pemilih.(FS/DUM)

News Feed