BANDAR LAMPUNG, FS – Lantaran melakukan persetubuhan dengan kekasih yang masih di bawah umur, Jaya Haryanson di vonis penjara selama lima tahun penjara.
Hakim menyatakan dirinya bersalah dan dijerat menggunakan pasal perlindungan anak.
Jaya Haryanson, dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang , Pria 20 tahun ini akhirnya divonis penjara selama lima tahun dan dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsidair denda yaitu hukuman kurungan badan selama satu bulan.
Jaya Haryanson dipidana lantaran telah menyetubuhi VM, yang diketahui merupakan kekasihnya sendiri namun masih berusia 16 tahun yang masih di bawah umur, yang dilakukan sekitar bulan April 2020 kemarin, saat korban menginap di kosan temannya .
Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terbongkar saat korban bercerita peristiwa itu ke paman dan bibi-nya, yang lalu mengadukannya kepada kedua orang tua korban sehingga perbuatan itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Meskipun vonis hakim kali ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun Jaya Haryanson menyatakan sikap pikir – pikir selama satu minggu untuk memutuskan menerima atau akan melayangkan banding.(FS/TIN)











Komentar