LAMPUNG1.COM, Seorang oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara, dan dikebiri, oleh Pengadilan Negeri setempat, karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Oknum P2TP2A Lampung Timur, berinisial DA, justru melakukan aksi pencabulan berkali-kali terhadap Mawar (14) bukan nama KTP, yang notabene berstatus korban, dan dalam perlindungan Tersangka sebagai “Petugas Rumah Aman”.
Akibat perbuatan bejatnya ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Etik Purwaningsih SH, pada Selasa (9/2), menjatuhkan vonis 20 tahun Kurungan Penjara, dan Pidana Dikebiri, serta Denda 800 juta rupiah, serta Restitusi sebesar 7 juta rupiah, kepada Oknum P2TP2A Lampung Timur tersebut.
Sementara Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengharapkan aparat penegak hukum, mendalami kembali dugaan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang, dalam kasus Pencabulan yang dilakukan oleh DA, selaku Oknum P2TP2A Lampung Timur ini.
Karena diketahui Korban, pernah memberikan keterangan (bersaksi), bahwa korban pernah diiming-imingi dengan sejumlah uang, dan diminta melayani laki-laki lain (dijual), kepada orang lain, oleh Oknum P2TP2A Lampung Timur tersebut. (Eko Arif)








