oleh

Bupati Adipati Lakukan Rapat Bahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021

Way Kanan, etalaseinfo.com (SMSI) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Bersama dengan Sekretaris Daerah, Saipul S.Sos., M.IP Melakukan Rapat yang membahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021, Rabu (10/02/2020).

Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T, Kepala Bappeda, Drs.Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala BPKAD, Drs.Ade Cahyadi, M.Si, Kepala Bapenda, Hendri Syahri, S.T., M.T, Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.M dan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Andika Saputra, S.E., M.M.

Rapat Tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pademi covid-19.

Baca Juga  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Tetapkankan Dan Tahan Tersangka Tipikor PT.AMU TA.2016-2020

Pada Surat Edaran Tersebut disampaikan Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk:

  1. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19
  2. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19
  3. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
  4. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Baca Juga  Nanang Ermanto Minta Seluruh Masyarakat Desa Pasuruan Proaktif Dukung Lomba Desa

Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus COVID-19.

Dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 sebagaimana pada butir 3, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH.

Baca Juga  Louncing Newsroom Siberindo, Rohidin Mersyah: Jangan Ciptakan Ruang Hoaks

Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD.

Bupati Adipati pada kesempatan tersebut manyampaikan agar seluruh landing sektor terkait, agar menindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Tersebut agar dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada surat edaran tersebut disampaikan. (KMF)

News Feed