Saibumi.com, Bandar Lampung – Vaksin sinovac belum bisa dikirim ke kabupaten/kota di Lampung. Ini lantaran belum mendapatkan izin keluar dari Emergency Use Authorization (EUA) BPOM Lampung.
“Sementara ini belum diperbolehkan membuka atau mendistribusikan vaksin Covid-19, karena harus menunggu izin keluar terlebih dahulu ( izin dari BPOM ) dan kita sedang menunggu izin sampai saat ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Minggu (10/1).
Menurutnya izin Emergency Use Authorization sangat berguna untuk menjamin mutu dan keamanan vaksin sebelum digunakan.
“Izin itu penting, dan untuk pendistribusian di kabupaten/kota nanti akan dibantu oleh Kimia Farma dan Indo Farma guna menjaga Kualitas vaksin,” ucapnyaucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Lanjut Reihana, setelah mendapatkan izin vaksin itu nantinya akan didistribusikan ke puskesmas, rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya yang ada di kabupaten/kota.
“Kita sembari menunggu izin akan mempersiapkan rantai dingin di kabupaten/kota untuk mencegah kerusakan vaksin,” tutupnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










