BANDAR LAMPUNG, FS – AH, Ketua Gapoktan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, disidangkan lantaran didakwa oleh jaksa, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran program perluasan area cetak sawah, yang dilaksanakan di Kampung Pasiran Jaya, pada tahun anggaran 2011 lalu.
Dalam dakwaannya, terdakwa selaku ketua Gapoktan Pasiran Jaya, dalam pelaksanaan program perluasan area cetak sawah tersebut, tidak mengikuti pedoman yang telah ada, diantaranya memberikan bantuan anggaran kepada beberapa orang yang tidak memiliki lahan cetak sawah.
Terdakwa juga membuat beberapa item fiktif yang dituangkan didalam rencana anggaran, untuk pembelian dan pemasangan patok kayu hingga pembelian cat, serta menyertakan nama – nama fiktif penerima upah pelaksanaan program.
Selain itu, AH pun didakwa telah menyelewengkan anggaran dengan cara membuat nama – nama fiktif sebagai penerima bantuan sarana produksi, yang dianggarkan sebanyak 115 penerima. Namun, dalam kenyataannya hanya terealisasi kepada 35 orang petani.
Akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat selisih yang terhitung sebagai kerugian Negara, sebesar total Rp618.254.750.
Oknum ketua gapoktan ini pun dijerat oleh jaksa, dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terancam menjalani pidana penjara paling lama selama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp1 miliar.(FS/TIN)










