oleh

Wabup Way Kanan Ali Rahman Lantik Kepala Kampung Kecamatan Negeri Besar, Negeri Agung dan Kasui

Way Kanan, etalaseinfo.com (SMSI) –  Wakil Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T Melantik Kepala Kampung Hasil Pilkakam Serentak 2021 Dalam Wilayah Kecamatan Negeri Besar, Negeri Agung dan Kasui, di GSG Way Kanan, Jum’at (09/07/2021)

Hadir Pada Kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Kepala BPBD, Bismijanadi, S.E, Kepala Kesbangpol, Indra Zakariya Rayusman, S.H., M, Kasat Pol-PP, Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Kadis PMK, Ixuan Ahmadi S.Sos Kadis Kominfo yang diwakili Kabid Statistik, Rubiady, S.Si., M.M Kabag Tapem, Serta Camat Negeri Besar, Drs. Sahdani, Negeri Agung, Hadri Hamsyah, SH., MH dan Kasui, Ansori, S.Pd.

Pada Sambutanya Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T Menyampaikan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung yang saudara-saudara pimpin.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar, Ini Tujuan dan Rutenya

Wakil Bupati Ali Rahman juga mengingatkan kepada para Kepala Kampung yang baru dilantik  untuk tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik” Jelas Wabup Ali Rahman

Baca Juga  Parosil Mabsus Pertemuan Dengan Kementerian LHK Permasalahan Listrik dan Sengketa Agraria di Lambar

Wakil Bupati Ali Rahman juga menyampaikan bahwa pelantikan yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru.

“Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya, Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung” Ucap Wakil Bupati Way Kanan

Baca Juga  Penambahan 21 Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 Di 9 Kecamatan

“Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum” Tegas Wabup Ali Rahman.(Kf-Mar)

News Feed