oleh

Satnarkoba Polres Metro Amankan Dua Orang Diduga Pemilik Sabu Di Metro

Metro, etalaseinfo.com (SMSI) – Satuan Narkotika dan obat obatan terlarang Polres kota Metro, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 18.30 Wib. Di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.(09/07/2021).

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati yang di wakili Kasat Narkoba IPTU Suheri mengatakan bahwa Satres Narkoba Polresta Metro berhasil mengamankan dua Orang Pelaku diduga Penyalah guna Narkoba jenis sabu bernama Solahudin Al mustaufa bin Kisno, lahir di Metro pada tanggal 07 September 1993 alamat di RT/019/005 Kelurahan Mulyo jati Metro Barat.

Sementara itu di Tempat Kejadian perkara, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat 3 ( tiga ) buah plastik ukuran kecil kosong dan 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram.

Proses penangkapan terhadap kedua Pelaku dilakukan pada Hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro.

Baca Juga  Unggul Hitung Cepat, Tim Pemenangan Eva-Deddy Antisipasi Gugatan Pilkada

Menurutnya Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Suheri mengaku Petugasnya telah berhasil mengamankan keduanya2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama Hottar Silalahi dan Sholahuddin Al Mustaufa.

Keduanya tertangkap tangan menyimpan/ memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya terdapat 3 ( tiga ) buah plastik ukuran kecil kosong dan 1 ( satu ) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram.

Baca Juga  Tradisi Wisuda Purna Bhakti 6 Personel Polres Lampung Timur, Kapolres Berikan Cendramata

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua Tersangka kini telah diamankan dan berada di sel tahanan Satres Narkoba Polresta Metro, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman sembilan tahun kurungan.(Di)

News Feed