oleh

Polrestabes Palembang Bekuk Dua Terduga Narkoba, BB Tiga Kg Sabu

 

Saibumi.com, Palembang – Personil Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu-sabu dan diduga akan mengedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira, Senin, mengatakan keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring pada Rabu malam (3/3).

“Kami masih mendalami asal sabu-sabu tiga kilogram ini,” ujarnya.

Baca Juga  TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 1 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Lampung

Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Jakabaring, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian terhadap mobil tersangka.

Tidak butuh waktu lama untuk tim menyergap mobil keduanya, dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi tiga bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Keduanya lantas digelandang ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

Baca Juga  Larangan Kerumunan, Perayaan Tahun Baru di Pesawaran Tidak Diperbolehkan

Salah seorang tersangka, Riadi (46) mengaku barang haram tersebut diambilnya dari seseorang yang dikenalnya di Kawasan KM 12 Palembang, orang itu menyuruhnya mengantarkan paket ke Kabupaten OKI.

“Saya dikasih upah Rp20 juta sekali antar,” kata Riadi yang merupakan warga Kelurahan Segara Makmur, Bekasi, Jawa Barat.

Sementara tersangka lainnya Rosisko (36) mengaku hanya seorang sopir travel dan tidak tahu jika paket yang dibawa Riadi berisi sabu-sabu.

Baca Juga  Berawal Dari Hobi @terakota.house Berkembang Menjadi Bisnis

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (Sumber: sumsel.antaranews.com)

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed