oleh

Edarkan Pil Ekstasi, Polisi Amankan Manager Imbalo

LAMPUNG1.COM, LABUHANBATU-Polres Labuhan Batu mengamankan manager Imbalo atas kedapatan mengedarkan pil ekstasi hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

” Ya benar penangkapan dilakun terhadap tersangka hingga kini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan nya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (09/02/2021).

Sambung Kasat, saat memimpin penangkapan dilakukan terhadap tersangka juga bersama Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt beserta personel pada Minggu (07/02/2021) sekira Pukul 01.30 WIB.

” Tersangka merupakan manager tempat hiburan malam Imbalo di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Dan terkait penangkapan manager Imbalo masih dalam pengembangan,” ujar dia.

Baca Juga  Asisten I Kota Metro Pimpin Rapat RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026

Lebih lanjut dia menyampaikan, tersangka adalah manager imbalo, An. Rudi (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Kelurahan Unung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

” Dan seorang anggotanya Agus Kurniawan (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan,” kata dia lagi.

Lebih dari itu masih disampaikan Kasat, pada saat penangkapan, tersangka Rudi sedang mengenderai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan Agus Kurniawan melintas di Jalan Binaraga Rantauprapat.

Baca Juga  Tersandung Bunga, Seorang Warga Dijebloskan Ke Bui

” Dimana saat dikejar, tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti ekstasi. Dari kedua tersangka itu disita barang bukti,” ungkapnya.

Masih diterangkan Kasat, adapun barang bukti itu berupa 1 bungkus pastikan kip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto.

” Dan 1 unit HP merek Sony Ericsson warna merah, 1 unit HP android merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat polisi,” pungkasnya.

Kepada petugas, masih menurutnya, tersangka Rudi mengakui sudah 4 bulan bekerja sebagai manager Imbalo denga gaji Rp 2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan harga / butir Rp 10 ribu.

Baca Juga  Marwan Cik Hasan Beri Bantuan Di Tiga Kabupaten Bagi Warga Terdampak Covid -19

” Sedangkan Agus Kurniawan adalah kaki tangannya. Selanjutnya dari pengakuan tersangka Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U dijalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara,” ucapnya.

Namun tambah Kasat, bandar berinisial U tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.

” Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi Sitepu. (red).

News Feed