oleh

Hak Jawab Kuasa Hukum Wakil Bupati Pringsewu

BANDAR LAMPUNG, FS – Menjawab penilaian sementara Dewan Pers Nomor 9/DP-K/I/2021, tertanggal 7 Januari 2021, yang dibuat di Jakarta. Perkenankan redaksi lampung.siberindo.co menyampaikan beberapa poin.

Pertama, kami menyetujui penilaian sementara dari Dewan Pers pada soal-soal yang berkaitan dengan prinsip keberimbangan di dalam penerbitan setiap produk pers

Kedua, kami menganggap perlu menjabarkan sejumlah fakta terkait pemberitaan berjudul “Nama Wakil Bupati Pringsewu Masuk dalam Laporan Kasus Penipuan” media siber pada lampung.siberindo.co pada 4 November 2020 lalu.

Bahwa beragam upaya konfirmasi—belakangan berisi bantahan melalui Kuasa Hukum Wiliyus Prayietno—telah kami lakukan sebelum menayangkannya.

Baca Juga  Disebut Potong Dana BOK Rp43 Juta, Bendahara Dinkes Lampura Dipanggil Jaksa

Yaitu melalui sambungan telepon seluler, pesan tertulis, hingga perwakilan wartawan kami di Pringsewu.

Namun, tak juga mendapat respon. Padahal yang bersangkutan berstatus pejabat publik.

Meski demikian kami tetap menghormati dan menyetujui pokok utama dari penilaian sementara Dewan Pers tadi.

Yang ketiga, sesuai pedoman media siber, kami tentu berkewajiban dan diminta untuk melakukan update terbaru atas peristiwa yang senada yang porsinya untuk memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both side atas produk pers.

Redaksi lampung.siberindo.co beberapa waktu setelah produk naik, tidak kunjung muncul sanggahan ke dapur redaksi, hingga akhirnya terbit surat dari Dewan Pers ini.

Baca Juga  Sekdakab Lingga Kusuma Melakukan Monitoring Pelaksanaan Tes CPNS Pesisir Barat

Hak Jawab

Dari sejumlah informasi yang menyebar di media siber, lampung.siberindo.co mengutip hal-hal yang memiliki nilai hak jawab Wiliyus Prayietno dan sekaligus dimaksudkan untuk membantah tudingan-tudingan kepada klien saudara Wiliyus Prayietno SH. MH.

Secara garis besar, Wiliyus menyatakan penulisan isi berita yang berkait dengan kliennya bernama Fauzi selaku Wakil Bupati Pringsewu, menurutnya telah membuat framing dan menggiring opini publik.

Yang oleh Wiliyus dinilai seolah kliennya terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Padahal dalam hal ini kliennya dianggap bukan lah sebagai terlapor, melainkan pihak lain yang secara hukum tidak ada hubungan sama sekali dalam perkara yang melibatkan sosok lain.

Baca Juga  KPK Dalami Keterlibatan Syahroni di Perkara Korupsi Lampung Selatan

Atas isi berita tersebut, Wiliyus merasa kliennya telah dihakimi dan mengandung pengabaian atas azas praduga tak bersalah.

Permintaan Maaf

Redaksi lampung.siberindo.co menyepakati apa yang telah disampaikan oleh Dewan Pers. Sehingganya, redaksi meminta maaf atas kealpaan ini. Terimakasih

Permintaan maaf ini berangkat dari terbitnya produk pers sebelumnya, yang dapat dibaca di sini. Juga kemudian atas keberatan Wiliyus, redaksi lampung.siberindo.co akan melakukan revisi, dengan menambahkan kata diduga pada kalimat Wakil Bupati Pringsewu.

Baca di sini: https://lampung.siberindo.co/04/11/2020/nama-wakil-bupati-pringsewu-masuk-dalam-laporan-kasus-penipuan/

News Feed