Way kanan.etalaseinfo.co.id (SMSI) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Way Kanan, melaksanakan rapat kerja dengan Disbudpar, DP3APM, Orpad, PD Pasar, dan Bagian Hukum membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Cawu III, di ruang rapat utama DPRD way kanan, diketahui pembahasan Raperda pondok pesantren, merupakan lanjutan dari rapat inisiatif yang pernah
Berdasarkan rapat bapemperda bersama pimpinan DPRD Kabupaten Way kanan pada tanggal 2 Desember 2021.
RPD kali ini dalam rangka publik hearing raperda inisiatif tentang fasilitas pesantren dan raperda tentang adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Way kanan, rabu 08/12/2022.
Sairul Sidiq didampingi sekretaris DPRD Way Kanan Yusron Lutfi SH, MM menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini dalam rangka rapat mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat stakeholder yang terkait dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pondok pesantren, dan mengutip sedikit tentang kurikulum.
Harapan kami raperda ini bisa di sahkan dibulan desember akhir tahun ini agar menjadi jembatan pemerintah daerah mengakomodir kepentingan yang ada di pesantren, pendataan dan fasilitas pesantren” tutup Sairul.(*/maria).










