oleh

Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri, Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, etalaseinfo – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat rumah ini ditangkap hari Rabu (06/10/2021), pukul 19.00 WIB, di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas pelaku curat rumah tersebut berinisial AS (28), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga  Jaksa Agung Beri Arahan Siswa PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 Saat Kunker Di Kejati Aceh

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku curat rumah ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) Oppo A15 warna putih milik korban Jumiyem (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan yang merupakan tetangga dari pelaku.

Kasat menjelaskan, kejadian tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Agustus 2021 di rumah korban. Mulanya korban pukul 07.00 WIB mengantarkan anaknya ke sekolah, lalu pukul 09.00 WIB korban kembali ke rumah dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga  Kapolri Tegaskan Soal Pencegahan Laju Pertumbuhan Covid-19 Jelang Ajang Superbike di Mandalika

“Korban lalu mengecek ke dalam rumah dan melihat lemari kaca di dalam kamar telah terbuka. HP Oppo A15 warna putih milik korban yang berada di dalam lemari kaca tersebut ikut hilang, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Pelaku curat rumah tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Tr-J)

News Feed