oleh

Diduga Bandar Sabu Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Way Kanan

Way Kanan, KejarFakta.co – Diduga pengedar sabu Seberat 4,85 Gram MU (32), berhasil di amankan oleh SatresNarkoba Polres Way Kanan, Kamis (08/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, bahwa tersangka berinisial MU (32) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas SatresNarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Selasa 06 Oktober 2020 tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MU di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” ujar Firmansyh.

Saat petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lain, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di atas lantai ruangan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu didalam rumah pelaku.

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram.
Selain itu, barang bukti yang berhas diamankan satu unit timbangan digital merk ”CHQ” warna hitam, dua buah kotak rokok merk magnum mild warna biru, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang , dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga  Gerai Minimarket di Lampung Boikot Produk Prancis

Lebih lanjut, TSK MU dan barang bukti barang sitaan diduga narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 4,85 gram, dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Yasir /rls)

News Feed