oleh

Perda Ditabrak Pemkab Lampung Timur Tak Berkutik

Lampung Timur, etalaseinfo.com (SMSI) – Belum tuntas permasalahan beberapa perusahaan industri yang dengan terang-terangan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2013. Kembali hal itu dilakukan perusahaan batu diwilayah Kecamatan Metro Kibang.

Bukan hanya diduga menabrak Perda, perusahaan yang saat ini tengah membangun justru bangunan pagar betonya hanya berjarak kurang dari satu meter dengan badan jalan. Lantaran hal tersebut, banyak mengundang perhatian, baik dari masyarakat sekitar ataupun pengendara, yang berlalu lalang.

Abdulah salah satu pengendara,  kepada wartawan menyampaikan rasa penasarannya, karena pembangunan pagar beton yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut hanya berjarak kurang dari satu (1) meter saja dari badan jalan. Selasa 08/06/21.

“Saya kan sering lewat sini, dan selalu muncul pertanyaan dalam hati saya, kok ini bangunan  pagar mepet betul dengan jalan aspal, apakah tidak mengganggu jalan raya, karena ini kan jalan poros,” ujarnya

Baca Juga  Kakor Binmas Baharkam Polri Tinjau Vaksinasi Di Lamteng

Ironisnya, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Yusup HR, justru menganggap seperti tidak ada persoalan terkait dalam pengurusan perizinannya.

“Mungkin karena memang dari pemilik lahan sebelumnya, bahwa batas tanahnya disitu,” ujar Yusup kepada wartawan.

Pada ruangan yang berbeda, Azhari, seksi pengawasan DPMPTSP Lampung Timur mengaku tidak pernah melakukan tugasnya untuk memenuhi Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) pada pekerjaan pembangunan pagar dimaksud.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sosialisasikan Program KPB Untuk Kesejahteraan Petani

Sementara Fauzi Ahmad, Ketua LSM Gerakan Cinta Lampung Timur menyoroti amburadulnya pembangunan dikabupaten Lampung Timur hingga saat ini tidak juga menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Kita sudah lama sering menyoroti hal itu, kok pembangunan-pembangunan dapat berjalan semaunya, bahkan terkesan ada pembiaran, sudah jelas pembangunan tak berizin, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah ataupun Bupati,’ tandasnya.( Din)

News Feed