Lamteng, etalaseinfo.com (SMSI) – Berdasarkan keterangan Pamuji bin Trimo warga kampung Bangunsari dusun 2 RT .001 Kecamatan bekri, Lampung tengah, ia telah menjadi korban penipuan dan Penggelapan satu ekor sapi senila 17 juta rupiah, oleh tiga orang yaitu Heru Wahyudi, Susilo, Mugiarto, warga kampung sumberrejo kecamatan bekri Lampung tengah .
Dengan dua orang saksi yakni misri (50 th) Alamat Bangunsari kecamatan Bekri dan wahyu (23 th) Alamat kampung Goras tempel kecamatan Bekri Lampung tengah.
Sejak awal kesepakatan tersebut hingga sekarang belum di bayar sesuai dengan yang telah di sepakati bersama, bahwa sapi tersebut akan di bayar selambat lambatnya tanggal 10 Agustus 2020.
Awalnya ketiga orang tersebut datang kerumah korban untuk membeli sapi miliknya dengan harga 17 juta.
Keadaan kurang menguntungkan bagi Pamuji, karena janji tinggal janji ketiganya setiap ditagih berjanji hanya akan membayar secara menyicil , tapi korban tetap dalam pendirianya dan harus di bayar sebesar Rp. 17 juta, sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama.
Akibat kejadian ini korban melaporkan ke polres Lampung tengah, dengan nomor laporan polisi / 390-B/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021, tentang tindak pidana: Penipuan atau penggelapan.
Korban meminta pada pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya pada wartawan, Selasa 8 Juni 2021.(Din)










